Berkas PUPNS yang Disiapkan Untuk Verifikasi Data - Setelah melakukan registrasi e-PUPNS langkah selanjutnya adalah mengumpulkan berkas sebagai data dukung yang berisi bukti manual. Berkas PUPNS ini dikumpulkan sebagai syarat dalam proses verifikasi pada level 1, level 2 sampai level BKN yang dilakukan oleh verifikator.Berkas PUPNS yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS2. Fotocopy SK 100%3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP4. Fotocopy Kartu Pegawai Biasa5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik6. Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir7. Fotocopy SK Berkala Terakhir8. Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir9. Fotocopy SK Tugas Belajar10. Fotocopy KTP11. Fotocopy NPWP12. Fotocopy BPJS /Askes13. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS14. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir15. Daftar Riwayat Hidup16. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkanSK atau Sertifikat Sertifikasi17. Fotocopy SK Ijin BelajarBerkas-berkas tersebut dimasukan dalam 1 map tiap PNS. Jika salah satu poin diatas tidak dimiliki oleh PNS maka tidak perlu melampirkan.
Berikut ini adalah alur dalam proses verifikasi berkas PUPNS
1. Verifikator Level 1 berwenang melakukan verifikasi pada level awal yaitu SKPD/UPT. Disini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor registrasi yang telah diterima oleh verifikasi level ini beserta berkas pendukung.
2.Verifikator level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level 2, yaitu Badan Kepegawaian (BKD). Disini dilakukan pencarian menggunakan nomor register, NIP atau lainnya.
- Tempat Lahir
- Agama
- TMT PNS
- Kedudukan Hukum
- Unit Organisasi
- Lokasi Kerja
- Alamat
4. Verifikator BKN Status berwenang melakukan verifikasi apabila ada perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS saja.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga info tentang Berkas PUPNS yang Digunakan Untuk Verifikasi Data semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.
Sumber Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar